get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

Sengketa Tanah Sriwedari Memanas, Pemkot Solo Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi

Rabu, 31 Maret 2021 - 19:56:00 WIB
Sengketa Tanah Sriwedari Memanas, Pemkot Solo Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi
Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

“Iya lah, mosok aset rakyat seperti itu dilepas,” ucapnya. 

Terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman membantah tegas gugatan yang dilayangkan FX Hadi Rudyatmo saat masih menjabat Wali Kota Solo. Gugatan dinilai didasarkan pada bukti sertifikat abal-abal.

“Kepemilikan ahli waris terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektare berdasarkan bukti otentik,” kata Anwar Rachman. 

Yakni RV Eigendom Nomor 295 dan Akte Assisten Resident Surakarta tanggal 05-Desember-1877 No:59 a/n RMT Wirjodiningrat serta turunan peta Minuut Kelurahan Sriwedari Blad:10 yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Surakarta (BPN) dan peralihan hak berdasarkan Akte Jual Beli No:10 tanggal 13 Juli 1877 dibuat Notaris Pieter Jacobus. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut