Setubuhi Pelajar Berusia 15 Tahun, Pria Beristri di Purbalingga Ditangkap Polisi
PURBALINGGA, iNews.id - Seorang pria beristri di Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi pelajar perempuan berusia 15 tahun. Pelaku melakukan bujuk rayu akan bertanggung jawab apabila hamil.
Pelaku yang ditangkap berinisial SSW alias Lugut (25) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
"Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Sabtu (14/1/2023).
Pelaku melakukan aksi pertama pada 26 April 2022 di bekas perikanan. Berikutnya di sebuah hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022. Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah, dan terakhir di kebun pinggir jalan.
"Modus yang dilakukan yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis, dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.
Kasus terungkap ketika orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat diinterogasi, sang anak akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Mendapati keterangan anaknya, orang tua korban melapor ke polisi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo