SOLO, iNews.id – Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Sebanyak 6 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/1/2023).
Mereka adalah Kepala Sekolah (Kapsek) SDN 111 Tirtoyoso Surakarta, Martharini Christiningsih, Kapsek SMPN 1 Surakarta Salim Ahmad, teman SMP Presiden Joko Widodo (Jokowi), Edy Kuncoro, Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra, Awaludin bin Sanusi, dan Koordinator Aliansi Merah Putuh Fahmi.
"Bintang dan Awaludin ini memberikan dukungan kepada Polri untuk menindaklanjuti podcast itu. Mereka bersurat agar terdakwa dipidanakan sehingga tidak menimbulkan keresahan," ujar JPU Apriyanto Kurniawan, saat ditemui di PN Solo.
Apriyanto menjelaskan, saksi Martharini Christiningsih, Salim Ahmad, dan Edy Kuncoro dihadirkan untuk memberikan keterangan soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan, Fahmi dihadirkan sebagai koordinator aksi unjuk rasa di Bareskrim Polri oleh Aliansi Merah Putih usai adanya konten kedua terdakwa.
"Tiga saksi dari Jakarta itu mereka yang keberatan dengan unggahan podcas dari terdakwa, mungkin dianggap menyebarkan kebencian dan kebohongan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News