Sidang Jokowi soal Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Siapkan Ini
SOLO, iNews.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt juga menggugat Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A (19) warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi mengatakan, kliennya secara langsung akan hadir dalam sidang perdana ini.
"Nanti ada tambahan advokat, pihak penggugat datang," ujar Arif, Kamis (24/4/2025).
Arif mengaku, pihaknya juga sudah membuat proposal penawaran. Kendati demikian dia belum berkenan membeberkan proposal penawaran tersebut.
"(Kemungkinan untuk islah?) Itu nanti mekanisme pengadilan, kalau memang memungkinkan kita ikuti," katanya.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tersebut bukan gugatan awal. Melainkan melanjutkan gugatan di Boyolali pada tahun lalu.
"Sebenarnya bukan urusan pribadi, ini urusan ipublik dan gugatan ini bukan awal. Saya secara kelembagaan pernah gugat di Boyolali tahun kemarin, ini melanjutkan setelah terkumpul informasi lengkap lalu kita ajukan, jadi kami ingin menguji apakah benar mobil itu," ucapnya.
Sementara itu dalam sidang ini akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Sidang digelar di ruang sidang Wiryono Projo Dikoro.
Editor: Donald Karouw