KARANGANYAR, iNews.id – Sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Pramono Jati alias Agus Bereng memasuki tahap penuntutan. Saat sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, terdakwa dituntut hukuman tahanan 1 bulan 15 hari.
Sebelumnya, Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota PSHT Parluh 16.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Nur Sholihin mengatakan, tuntutan 1 bulan 15 hari diajukan berdasarkan bukti-bukti persidangan. Mulai dari surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Awalnya, terdakwa dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, serta pasal 80 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun setelah proses persidangan, ternyata pasal 170 tidak terbukti. Untuk itu, JPU menjerat terdakwa dengan UU perlindungan anak,” kata Nur Sholihin, Kamis (25/2/2021).
Penasehat hukum terdakwa, Hary Daryanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan saat persidangan berikutnya. Seharusnya, JPU menuntut di bawah 1 bulan 15 hari. Sebab dari keterangan saksi, tidak melihat terdakwa melakukan penamparan.
Polisi Jaga Ketat Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Ketua Ranting PSHT di PN Karanganyar
Sementara, untuk pasal pelindungan anak dinilai juga tidak sesuai. Sebab fakta persidangan terungkap, saksi korban sudah menikah walaupun nikah siri.
"Untuk selengkapnya, nanti akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya,” kata Hary Daryanto.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News