KARANGANYAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Agus Pramono Jati atau biasa dikenal Agus Bereng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Berbeda dengan yang pertama dan kedua, sidang kali ini dilakukan secara virtual.
Pantauan MNC Portal Indonesia, Ketua Ranting PSHT Karanganyar yang diduga melakukan penganiyaan ditempatkan di Pengadilan Negeri dengan didampingi tim pengacaranya.
Sedangkan saksi ditempatkan di lokasi berbeda yaitu di Kejaksaan Negeri. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim Uyun Kristanto SH sempat menanyakan pada terdakwa dan tim pengacaranya apakah setuju bila sidang digelar secara virtual.
"Sidang kali ini digelar secara virtual, apakah saudara setuju," tanya ketua majelis pada Agus Bereng dan pengacaranya, Kamis (11/2/2021).
Sidang Penganiayaan oleh Tokoh PSHT Karanganyar Diwarnai Bentrok, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News