get app
inews
Aa Text
Read Next : Senyum Roy Suryo Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi 9 Jam: Terima Kasih Semuanya!

Sidang Mediasi, Pihak Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik

Rabu, 30 April 2025 - 19:35:00 WIB
Sidang Mediasi, Pihak Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq. (Foto: @taufiq_advokat/Instagram)

SOLO, iNews.id - Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo berlangsung alot, Rabu (30/4/2025). Penggugat mendesak agar data-data terkait sekolah Jokowi dibuka, namun permintaan itu ditolak pihak Jokowi selaku tergugat.

“Kami konsisten menginginkan dibukanya data terkait dengan sekolahnya (Jokowi),” kata penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq.  

Dia menilai para tergugat kompak untuk tidak bersedia menunjukkan data-data sekolah Jokowi dengan alasan data pribadi. M Taufiq juga menyampaikan kekecewaannya karena Jokowi tak hadir langsung dalam mediasi.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, penggugat menuntut agar kliennya menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di depan publik. “Atas tuntutan itu, kami secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut,” kata YB Irpan.

Alasannya, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan.

Dia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasannya.

Sebelumnya, sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo berlangsung tertutup. Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono mengatakan, dalam sidang pertama adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut