Simak, Ini 8 Langkah yang Perlu Dilakukan Ketika Berkendara

SEMARANG, iNews.id - Kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi akibat perilaku dan gerakan pengendara yang membahayakan. Untuk itu, edukasi tertib lalu lintas sangat penting bagi bikers untuk menghindari kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Tata tertib berlalu lintas untuk pengendara dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105 menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal–hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menyebabkan kerusakan jalan.
Minimal 8 langkah yang harus dilakukan agar tertib, tidak membahayakan keamanan dan keselamatan.
1. Gunakan perlengkapan berkendara lengkap dan membawa SIM dan surat–surat kendaraan.
2. Persiapkan kendaraan dalam kondisi normal dan berfungsi optimal.
3. Mempersiapkan kondisi fisik, mental dan emosi saat berkendara.
4. Setelah berhenti, sesaat akan berangkat selalu periksa keamanan kondisi sekitar kendaraan.
5. Gunakan selalu lajur kiri di dalam jalur selama berkendara, kecuali kondisi mendahului dari sebelah kanan.
6. Pahami patuhi rambu-rambu, selalu atur kecepatan kendaraan sesuai kondisi dan rambu yang berlaku, serta jaga jarak dengan kendaraan lain.
7. Wajib memberi tanda atau sein ketika akan berubah arah, menikung atau berbelok diawali dengan memeriksa kondisi belakang sebelum berubah arah.
8. Hormati pejalan kaki dan pengendara lainnya. Hindari gerakan memotong alur kendaraan lain dengan jarak yang dekat, jika ingin berbelok persiapkan sebelum titik berbelok.
Editor: Ary Wahyu Wibowo