Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid Berkeliaran di Cilacap, Begini Modusnya

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil meringkus dua pelaku pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Kedua pelaku yakni AP alias Agung, warga Tambakreja dan RST alias Nonos Donan ditangkap polisi di rumah masing-masing.
Para pelaku yang sudah beroperasi dalam dua bulan ini menjual surat keterangan hasil rapid test non reaktif Covid-19 palsu dengan harga Rp200.000.
Dari para pelaku, polisi menyita puluhan lembar surat bebas Covid-19 palsu, uang jutaan rupiah, seperangkat komputer beserta printer.
Sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 ini beroperasi di pelabuhan Tanjung Intan dengan sasaran para sopir luar daerah yang membutuhkan surat keterangan bebas Corona untuk masuk ke perusahaan-perusahaan di area pelabuhan dan warga yang akan bepergian ke luar wilayah.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini saling berbagi peran yakni satu tersangka mencari korban, pelaku lainya bertugas mencetak surat keterangan bebas Covid-19.
Ironisnya, surat keterangan hasil rapid test yang menerangkan non reaktif Covid-19 palsu ini dikeluarkan tanpa melalui tes apa pun.
Kasus ini terbongkar ketika salah satu korban curiga, pasalnya korban tidak melakukan tes Covid-19. Namun surat keterangan bebas Corona sudah dikeluarkan dengan hasil non reaktif Covid-19.
Untuk mencetak surat keterangan bebas corona, sindikat ini mengatasnamakan salah satu klinik di wilayah Kroya Cilacap.
Dari para pelaku , polisi mengamankan puluhan lembar surat keterangan bebas Corona, uang jutaan rupiah, seperangkat komputer beserta printer.
“Jadi surat keterangan bebas Covid-19 ini digunakan selama ini untuk keluar masuk pada perusahaan atau mau melakukan perjalanan ke luar kota. Ini menjadi salah satu item yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, Senin (12/4/2021).
“Di sini dapat kita ungkap pada saat mau masuk ke perusahaan di Cilacap. Driver ini harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid dari klinik sekitar Cilacap. Namun dari hasil penelurusan ada saksi yang merupakan korban. Dia merasa tertipu karena belum melakukan deteksi namun sudah keluar hasilnya. Dari informasi itu Satreskrim melakukan penyelidikan,” katanya.
Para tersangka mengaku untuk satu surat keterangan bebas Corona palsu, korban dikenai biaya hingga Rp200.000 . Selama dua bulan menjalankan aksinya, para pelaku telah mencetak puluhan surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
“Bayarnya ga mesti. Ada Rp150.000, Rp200.000. Saya baru dua hari ini. Saya cuma ngantar (surat keterangan Covid) saja,” kata Agung, pemalsu surat keterangan bebas Covid.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Para pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni