get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng

Polda Jateng Sebut Penanganan Kasus Pengusaha Genset Sudah Sesuai Prosedur

Rabu, 06 Maret 2024 - 15:43:00 WIB
Polda Jateng Sebut Penanganan Kasus Pengusaha Genset Sudah Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Dok. Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menyebut penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta sudah sesuai prosedur.

Polda Jateng juga turut menjamin hak-hak TA selaku terlapor sebagai warga negara.

“Kami jamin penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (6/3/2024).

Kombes Bayu menambahkan, aduan kasus itu diterima sejak 24 Agustus 2023. Pada proses penyelidikan, terlapor TA sudah dimintai klarifikasi.

“Ditreskrimsus juga sudah meminta pendapat ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan ahli hukum acara pidana dari Universitas Diponegoro Semarang,” katanya.  

Setelah melalui serangkaian proses itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak. Pada perkembangannya, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik belum menentukan tersangka, baru melakukan pemanggilan saksi-saksi dan akan berkembang,” kata Kombes Bayu.

Tommy Admadiredja pada keterangan tertulisnya merasa janggal dengan kasus yang menimpanya. Kasus itu ditangani Unit 2 Subdirektorat II (Ekonomi Khusus) Ditreskrimsus Polda Jateng.  

Kejanggalannya, dia merasa tidak pernah memalsukan surat sebagaimana laporan yang ada. Selain itu, polisi dinilai sangat cepat menangani, hanya 1 minggu setelah laporan tiba-tiba naik penyidikan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut