Sindikat Pembuat Pestisida Palsu Ditangkap Polres Brebes
BREBES, iNews.id – Satuan Reskrim Polres Brebes membongkar sindikat pemalsuan pestisida. Polisi menangkap tiga orang pelaku dan menyita ribuan botol berbagai merk yang berisi pestisida dan fungisida palsu.
Awalnya, polisi menangkap Saefudin (63) seorang pelaku di lokasi pembuatan pestisida palsu di Desa Banjarharjo, Brebes 20 Februari 2021 lalu. Dari pengembangan, polisi menangkap dua orang lainnya di Bandung. Mereka adalah Lesmana (59) dan Sobur Priyatna (60). Keduanya selama ini mengedarkan pestisida palsu di wilayah Brebes.
“Saya belajar membuat pestisida palsu dari pengalaman sebagai petani. Selain membuat merk sendiri, pemasarannya dari desa ke desa dengan harga per botol Rp75.000,” kata Saefudin, salah satu tersangka saat diperiksa polisi, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pembuatan pestisida palsu dilakukan tersangka dengan membuat adukan campuran dari bahan pestisida palsu dengan asli.
“Pestisida palsu lalu diedarkan kepada petani. Sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah,” ujar Gatot Yulianto.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati mengatakan, maraknya peredaran pestisida palsu karena wilayah ini merupakan wilayah agraris sebagai penghasil bawang merah terbesar di Indonesia.
“Sehingga menjadi incaran pelaku kejahatan dengan menjual pestisida palsu kepada petani. Pestisida palsu sangat merugikan petani karena merusak kandungan unsur hara di dalam tanah,” kata Yulia Hendrawati.
Editor: Ary Wahyu Wibowo