get app
inews
Aa Text
Read Next : Annar Salahuddin Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Sindikat Pembuat Upal Ditangkap Aparat Polres Temanggung

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:41:00 WIB
Sindikat Pembuat Upal Ditangkap Aparat Polres Temanggung
Para pelaku pembuat upal (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Temanggung. Foto: iNews TV/Didik Dono Hartono.

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di Jawa Tengah.

Empat pelaku berinisial SR, SD, TS, dan SY, ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Purworejo, Purwokerto dan Temanggung. 

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pembuat, pengedar, dan penyandang dana. Sementara proses pembuatan upal dilakukan di Pulogadung, Jakarta. 

Para pelaku telah beroperasi sejak Oktober tahun 2022 dan sudah mencetak ratusan lembar upal pecahan Rp100.000. Pelaku menjual upal dengan perbandingan empat upal dengan satu uang asli. 

“Lokasi yang menjadi sasaran edar adalah pasar tradisional dan pasar malam,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto, Selasa (7/2/2023).

Pelaku bisa membuat upal karena sebelumnya pernah bekerja di tempat percetakan. Pelaku juga belajar dari internet. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sisa upal yang nilainya Rp4,5 juta. Selain itu, juga ditemukan upal yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. 

Sementara, penyandang dana pembuat upal, SR mengaku belum sempat menerima keuntungan dari hasil penjualan upal. Dia mengeluarkan modal sekitar Rp30 juta sebagai pendanaan pembelian alat-alat percetakan upal. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut