Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya
JAKARTA, iNews.id – Dua warga, yakni Lita dan Syamsul mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Dalam permohonannya, mereka meminta agar ketentuan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dihapus dari undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani menilai, permohonan judicial review tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang patut diperhatikan oleh DPR. Dia mengingatkan, hak pensiun bagi wakil rakyat telah diatur dalam perundang-undangan.
"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan juga menekankan, pembahasan mengenai hak pensiun anggota DPR tidak bisa hanya dilihat dari satu lembaga saja karena regulasinya bersifat menyeluruh.
"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," ucapnya.
Sebagai informasi, Lita dan Syamsul mengajukan judicial review terhadap Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F dan Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
- Pasal 1 Huruf A menyatakan: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;
- Pasal 1 Huruf F menyebutkan: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung”
- Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."
Dalam permohonannya, mereka meminta agar frasa Dewan Perwakilan Rakyat yang tercantum dalam Pasal 1 Huruf A dan F dihapus.
Editor: Kurnia Illahi