get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Ada Perbaikan Jalur Rel

Soal Pembayaran THR, Wali Kota Semarang: Bayarkan Kontan, Cash Ojo Nyicil

Senin, 03 Mei 2021 - 07:14:00 WIB
Soal Pembayaran THR, Wali Kota Semarang: Bayarkan Kontan, Cash Ojo Nyicil
Wali Kota Hendrar Prihadi mendorong perusahaan di Semarang untuk membayar THR secara langsung tanpa dicicil. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Semarang untuk membayarkan THR kepada para buruh tepat waktu dan tanpa dicicil. Pemkot Semarang telah membuat surat edaran nomor 560/1523/2021, tertanggal 13 April 2021 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021. 

Hal itu menindaklanjuti pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

"Sebenarnya sudah ada surat edaran untuk perintah pembayaran THR turunan dari SE Menteri Tenaga Kerja, tapi yang tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi dalam siaran pers, Minggu (2/5/2021) malam.

“Tapi para buruh mintanya saya yang tanda tangan, maka akan segera kita selesaikan, agar THR bagi para buruh bisa segera cair minimal 1kali gaji dan tidak dicicil," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut