Soal Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Pengamat Undip: Harus Dikaji Ulang

SEMARANG, iNews.id – Pengamat Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Satria Aji Imawan menilai pemerintah tidak bisa memukul rata potongan 3 persen gaji ke seluruh pekerja untuk tabungan perumah rakyat (Tapera).
Menurut Satria Aji, harus ada penyesuaian dan penjelasan lebih detail terkait potongan 3 persen gaji.
“Tidak bisa dipukul rata tiga persen, perlu dijelaskan logikanya bagaimana. Penghasilan orang itu bervariatif, tiga persen bagi orang yang penghasilannya sekelas ibu kota ya tidak sama dengan yang di kabupaten. Tidak bisa sama, harus ada penyesuaian. Penjelasannya harus detail,” ungkap Satria Aji, Selasa (28/5/2024).
Dia menuturkan, secara umum, kebijakan tersebut bagus mengingat saat ini problem inflasi rumah sangat tinggi. Namun, seringkali kebijakan-kebijakan seperti itu, ketika ada potongan, masyarakat tidak tahu transparansinya.
“Kadang-kadang juga skema-skema itu tidak berjalan dengan lancar sehingga escape plannya juga tidak jelas. Itu yang sering terjadi, bahwa dulu ada BPJS kita sering iuran ternyata ada indikasi kebocoran. Nah, menurut saya menyoroti pengelolannya ya,” katanya.
Soal kebijakan potongan gaji untuk Tapera itu, kata dia, pemerintah perlu menjelaskan lebih detail transparansinya. Hal itu mengingat orang tidak buta soal investasi perumahan. Kondisi global dan nasional juga harus dilihat, terutama nasional di Indonesia dan bagaimana skema yang ditawarkan.
Editor: Kastolani Marzuki