Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Tol Batang
SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis (11/4/2024) pagi.
"Kami dari Polda Jateng khususnya Polres Batang telah menyelidiki kasus dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kami telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat ditemui di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).
Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.
"Ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," katanya.
Sonny mengatakan, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah.
"Pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370," ucap Sonny.
Editor: Donald Karouw