Sopir Cacha Sherly Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo
Kamis, 07 Januari 2021 - 10:06:00 WIB
Menurutnya, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia mengatakan, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya. "Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni