get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi dengan Gubernur Jateng, Partai Perindo Siap Kolaborasi Majukan Daerah

Status Tanah Musnah di Tol Semarang-Demak, Pemprov Tunggu Permen Agraria

Senin, 19 April 2021 - 16:55:00 WIB
Status Tanah Musnah di Tol Semarang-Demak, Pemprov Tunggu Permen Agraria
Pembangunan jalan tol Semarang-Demak (Istimewa)

SEMARANG , iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang Demak. Hal itu dikatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin (19/4/2021). 

Untuk diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut. Itu terjadi di area tol Semarang I yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut tidak berjalan maksimal. 

Dia mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang - Demak. Mengingat bila tanah warga tenggelam air laut, tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam. 

"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," kata Ganjar. 

Menurutnya, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.  

"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru,  nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," ujarnya. 

Perlu diketahui, hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu. 

Lebih lanjut, Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini. 

"Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," katanya.

Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin  menyebut akan membentuk tim, menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. "Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut