Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Angkut 4 Koper Dokumen dari 2 Lokasi di Semarang
SEMARANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi yang membawa empat koper besar berisi dokumen usai penggeledahan di PT SSI Karang Turi Blok N dan sebuah gudang di daerah Karang Kidul, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2019).
Penggeledahan kedua tempat tersebut terkait kasus dugaan suap perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang melibatkan Aspidum Kejati Agus Winoto.
Selain menggeldah dua tempat, KPK juga memeriksa 15 karyawan dari dua tempat yang digeledah KPK diperiksa di lantai 2 ruang Tipikor Mapolrestabes Semarang.
Pantauan iNews, KPK memeriksa secara bergiliran satu per satu saksi. Beberapa berkas dokumen barang bukti yang berada di dalam tas turut serta dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut. Dalam pemeriksaan para saksi juga turut didampingi kuasa hukum.
Diketahui, KPK selama dua hari ini menggeledah sejumlah tempat di Kota Semarang. Selain menyasar Kejati Jateng, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah Kantor Pengadilan Negeri Semarang dan Kantor PT ISS.
Asisten Bidang Intelejen Kejati Jateng, Ponco Hartanto membenarkan pemeriksaan sejumlah pejabat dan penyegelan ruang Aspidsus Kejati Jateng. Namun, Ponco tidak bersedia menjelaskan secara detail pemeriksaan tersebut terkait kasus apa dan siapa saja yang diperiksa.
Disinggung apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan penangkapan Aspidum Kejati DKI dan dua pengacara pada 22 Juli 2019 lalu, Ponco meminta awak media untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut.
Untuk diketahui, Agus Winoto merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Agus Winoto di Kejati DKI Jakarta menjabat sebagai asisten pidana umum (aspidum).
KPK menduga Agus telah menerima suap Rp200 juta dari seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Penyerahan uang itu diduga melalui kuasa hukum Sendy yang bernama Alvin Suherman.
Editor: Kastolani Marzuki