get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Jombang, Pemotor Tewas Mengenaskan Ditabrak Truk dari Belakang

Tabrak Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mobil di Klaten Ditetapkan Tersangka

Rabu, 03 Januari 2024 - 18:23:00 WIB
Tabrak Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mobil di Klaten Ditetapkan Tersangka
Suasana pemakanan Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten yang meninggal usai ditabrak pengemudi mobil saat mengatur arus lalu lintas. (Foto: iNews/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Polres Klaten menetapkan pengemudi mobil bernama Bobby (35) warga Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah sebagai tersangka. Dia menabrak polisi yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di Simpang Lima Klaten Town Square (Klatos).

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada 23 Desember 2023. Korban Aipda Suharseno yang menjabat sebagai Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan selama beberapa hari pada Senin (1/1/2024).

Kasatlantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, saat kejadian mobil tersangka bergerak dari arah ruas Jalan Irian, Pandanrejo menuju ke Jalan Pemuda untuk mengarah ke Alun-Alun Klaten. Saat itu lampu lalu lintas memberi tanda berhenti dan posisi mobil tersangka berada di urutan ketiga dari kendaraan lainnya.

Tetapi saat diperbolehkan melaju, tersangka berbelok kanan dan mobilnya menabrak Aipda Suharseno.

“Saat kejadian anggota kami mengalami luka berat. Terutama di bagian pinggul sebelah kiri. Sempat kami larikan ke rumah sakit di Surakarta untuk menjalani operasi, tetapi akhirnya meninggal dunia,” ujar Riki Fahmi Mubarok saat ditemui di Mapolres Klaten, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Riki menjelaskan saat menabrak tersangka memang sempat berhenti dan keluar dari mobilnya. Saat mengemudikan kendaran Bobby tidak hanya seorang diri, tetapi ada satu penumpang lainnya.

Polres Klaten pun telah meminta keterangan tersangka dan mengakui dia lalai saat mengemudikan mobilnya. Sebab saat mengemudi, pandangannya tidak ke depan tetapi menoleh ke kiri.

“Apalagi ada indikasi didasarkan CCTV yang kami miliki tersangka juga memegang handphone saat mengemudi. Saat menabrak itu kecepatannya sekira 20 km per jam sampai 30 km per jam. Soalnya melaju setelah lampu merah,” kata Riki.

Riki memastikan pengemudi sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Termasuk sudah dilakukan gelar perkara yang awalnya disangkakan dengan Pasal 310 ayat UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi karena korban meninggal dunia, maka disubsider ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut