Tak Jadi Beli Burung, Pemuda di Karanganyar Ini Dikeroyok Anak Kades dan 5 Temannya

Setelah puas menganiyaya korban, lanjut dia, para pelaku meninggalkan E yang sudah tersingkir tidak berdaya. Untungnya warga yang melihat kondisi itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit Dr Oen Solo.
"Dia dirawat empat hari karena harus dioperasi rahangnya dan perlu istirahat total untuk memulihkan luka kepalanya," ujarnya.
Polisi yang mendapatkan informasi adannya penganiyayaan langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat orang berhasil dibekuk. Sementara AF yang menjadi otak penganiayaan sedang diburu.
"Saya minta agar pelaku yang masih melarikan diri untuk datang menyerahkan diri secara baik-baik pada polisi," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 9 tahun dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Editor: Ahmad Antoni