KEBUMEN, iNews.id – Remaja berinisial RS (19) yang masih berstatus sebagai siswa SMK di Kebumen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi lantaran diduga memerkosa RL (19) seorang perempuan bersuami.
Informasi yang dirangkum iNews, kronologi kejadian berawal saat korban hendak berbelanja ke pasar pada 8 Oktober silam. Ketika di sana, korban dihubungi rekannya berinisial AL agar singgah ke rumah.
Oknum Ustaz Pesantren di Sumenep Diduga Perkosa Santri Puluhan Kali
Korban pun datang ke tempat AL, di mana pada saat bersamaan pelaku juga berada di rumah tersebut. Awalnya korban dan temannya mengobrol di ruang tamu, sedangkan pelaku tidur di kamar.
Saat bangun, pelaku melihat korban dan timbul nafsu birahi. Dia langsung menarik korban ke kamar dan memaksanya untuk berhubungan badan sehingga terjadi perzinahan.
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Kebumen. Mendapat laporan, Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap pelaku pada Jumat (25/10/2019).
“Pelaku ini masih berstatus pelajar dan korban perempuan yang sudah menikah, namun mereka satu umur. Pelaku ini sudah sering menonton film-film seperti itu hingga muncul niat dan terjadi perzinahan. Karena ada saksinya, kami dengan mudah menyelidiki kasus ini,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat ekspose di mapolres, Kamis (31/10/2019).
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui dan menyesali semua perbuatannya. Dia tak menyangka jika kini harus mendekam di penjara karena perbuatannya tersebut.
“Pelaku mengakui hanya sekali memerkosa korban. Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.
Dalam ekspose tersebut, AKBP Rudy sempat melakukan hipnotherapy kepada pelaku. Saat ditanyakan, pelaku mengakui semua yang dituduhkan dan menangis karena menyesal. Dia berjanji tak mengulang perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada orangtuanya.
Editor: Donald Karouw