get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Punk asal Cilacap Ditemukan Tewas di Demak, Dikeroyok 3 Teman

Tak Mau Maafkan Ibu, Anak Korban Penganiayaan di Demak Tolak Mediasi dan Tuntut Keadilan

Senin, 11 Januari 2021 - 15:52:00 WIB
Tak Mau Maafkan Ibu, Anak Korban Penganiayaan di Demak Tolak Mediasi dan Tuntut Keadilan
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana memberikan keterangan pers di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021). (Istimewa)

DEMAK, iNews.id  - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya di kabupaten Demak mendapat perhatian Polda Jawa Tengah.  Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kasus itu sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar.

Namun menurutnya,  karena ada unsur lain meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau dan tak mencabut laporan. "Sudah lebih dari tiga kali, tapi korban tetap tidak mau mediasi artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan," kata Iskandar saat konferensi pers di Lobby Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).

Namun demkian, Kabidhumas mengatakan bahwa korban mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun ada kejadian lama yang korban mengaku tidak bisa memaafkan kejadian tersebut yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," kata Fahrur Rozi.

Terkait penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, di mana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.

Seperti diketahui, berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak kejadian bermula pada  Jum’at (21/8/2020)  sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani bapak korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di dirumah Desa Banjarsari RT.04/RW04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Ayah korban saat itu meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono  untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Haryono pun menghubungi ketua RT setempat  untuk ikut mendampingi korban dan Bapak korban. Setelah itu korban, Bapak Korban didampingi ketua RT  berangkat bersama - sama menuju kerumah tersangka (S).

Sesampainya di rumah tersangka, korban masuk rumah bersama dengan Bapak Korban bersama dengan ketua RT dan kades tersebut. Lalu tersangka marah - marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," katanya.

Tak memperdulikan ucapan tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka  mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.

Tak sampai di situ tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar  korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah. 

Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah. Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban satu kali sampai hidung korban terluka. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut