get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD Wongsonegoro, Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Tak Pasang Aplikasi PeduliLindungi, 13 Tempat Usaha di Semarang Disegel Satpol PP

Rabu, 09 Februari 2022 - 07:19:00 WIB
 Tak Pasang Aplikasi PeduliLindungi, 13 Tempat Usaha di Semarang Disegel Satpol PP
Petugas satpol PP melakukan penyegelan tempat usaha di kawasan jalan Puri Anjasmoro Semarang karena tak pasang aplikasi PeduliLindungi. (iNews/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id – Satpol PP menyegel 13 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, Selasa (8/2/2022) malam. Ke-13 tempat usaha tersebut berada di kawasan jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Penyegelan menyasar pada minimarket, toserba, kafe, rumah makan dan juga barbershop. Tempat usaha yang disegel tersebut diketahui tidak  memasang aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembatasan pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.

Penindakan tegas tersebut dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Semarang dalam beberapa pekan terakhir.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut