Tak Sampai 24 Jam, Gerombolan Pembobol Rumah Kosong di Sukoharjo Ditangkap Polisi
SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo menangkap komplotan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol. Penangkapan kurang dari 24 jam pascakejadian.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa pembobolan rumah terjadi 3 Oktober 2022. Pelaku yang berjumlah empat orang, membobol rumah Aulia Rahman (38).
Pelaku adalah JT (55), warga Demak, beserta ketiga pelaku lainnya berinisial MIF (22), AS (36), dan M (49) ketiga warga Kabupaten Grobogan.
Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya 1 buah handphone, 1 buah Laptop, 2 buah TV, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 buku tabungan, 2 batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp1 Juta, dan 6 jam tangan.
“Total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp20 juta,” kata Wahyu, Kamis (6/10/2022).
Para pelaku sebelum melancarkan aksi, terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi setelah mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksi,” katanya.
“Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, dimana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 7 tahun.
Sementara itu, korban, Aulia Rahman mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.
Editor: Ary Wahyu Wibowo