get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

Tak Terima Dimutasi, Belasan Sekdes Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang

Rabu, 16 November 2022 - 16:05:00 WIB
Tak Terima Dimutasi, Belasan Sekdes Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang
Kuasa hukum 14 sekdes di Kabupaten Demak, Sukarman, menunjukkan surat pengaduan yang disampaikan ke Penghubung KY Jawa Tengah di Semarang, Rabu (16-11-2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak menggugat Bupati Eisti'anah ke PTUN Semarang karena dicopot dari jabatannya. Para sekdes berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS).

Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman mengatakan bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," katanya, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut