get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

Tak Terima Dimutasi, Belasan Sekdes Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang

Rabu, 16 November 2022 - 16:05:00 WIB
Tak Terima Dimutasi, Belasan Sekdes Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang
Kuasa hukum 14 sekdes di Kabupaten Demak, Sukarman, menunjukkan surat pengaduan yang disampaikan ke Penghubung KY Jawa Tengah di Semarang, Rabu (16-11-2022). (Antara)

Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.

Oleh karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.

Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemkab Demak.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut