Tampang Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri di Pemalang, Sudah 9 Korban Dibunuh sejak 2004
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:30:00 WIB

Kasus ini terungkap setelah jasad pasangan suami istri tersebut ditemukan tewas di lokasi pemecah batu di Desa Mereng, Kabupaten Pemalang. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat meminum racun.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki