get app
inews
Aa Text
Read Next : Jukir Liar Pemukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Jakut Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Tampang Jukir yang Viral Patok Parkir Rp30.000 di Alun-Alun Tegal, Mengelak saat Ditangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50:00 WIB
Tampang Jukir yang Viral Patok Parkir Rp30.000 di Alun-Alun Tegal, Mengelak saat Ditangkap
Petugas Dishub mengamankan jukir liar yang viral memungut biaya parkir Rp30 ribu di Alun-Alun Kota Tegal. (Foto: iNews Tegal)

TEGAL, iNews.id – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal mengamankan juru parkir liar yang viral di media sosial. Jukir tersebut mematok biaya parkir sebesar Rp30.000 untuk kendaraan roda empat di kawasan Alun-Alun Kota Tegal.

Pelaku diketahui bernama Siswo Misman dan ditangkap petugas usai videonya viral, Senin (13/10/2025) petang. Dalam video tersebut, tampak pengemudi mobil memprotes pungutan parkir tak wajar tanpa adanya karcis resmi.

Saat diklarifikasi oleh petugas, Siswo Misman sempat mengelak dan menuduh orang lain sebagai pelaku. Dia berdalih hanya membantu seorang tunarungu yang biasa disebut “si gagu”.

“Saya hanya membantu si gagu (tuna wicara) saja, uangnya saya serahkan ke dia,” ujar Siswo Misman kepada petugas dikutip dari iNews Tegal, Selasa (14/10/2025).

Namun setelah orang tunarungu yang disebutnya dihadirkan dan mengaku tidak menerima uang parkir, petugas pun menunjukkan video viral yang beredar di media sosial. Saat itulah Siswo tak bisa lagi mengelak.

“Iya, saya mengaku yang narik pungutan parkir,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi keberadaan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat. Dia mengapresiasi masyarakat yang berani memviralkan kejadian itu sehingga aparat bisa cepat bertindak.

“Kami apresiasi dan terima kasih kepada warga masyarakat yang memviralkan jukir liar sehingga kami bisa cepat bergerak untuk menertibkan,” kata Abdul Kadir yang akrab disapa Ading.

Dia menambahkan, jukir liar tersebut akan dibawa ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Abdul Kadir menjelaskan, tarif parkir resmi di Kota Tegal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Berikut tarif parkir yang berlaku di wilayah Kota Tegal:

- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp2.000
- Kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus): Rp3.000
- Truk atau bus (roda empat hingga enam): Rp10.000
- Kendaraan di atas roda enam (truk gandeng, sejenisnya): Rp15.000

“Jadi tidak ada tarif parkir Rp30.000 di Kota Tegal. Kami pastikan itu pungutan liar dan harus ditindak,” kata Ading.

Sebelumnya, video berdurasi singkat yang memperlihatkan pengemudi mobil berdebat dengan jukir liar viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu, perekam video memprotes tarif parkir sebesar Rp30.000 dan meminta karcis resmi, namun jukir mengaku tidak memilikinya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut