Tanpa Ampun, Petugas Bubarkan Pengunjung Kafe yang Nekat Buka di Masa PPKM Darurat
KEBUMEN, iNews.id - Ternyata masih saja pengelola kafe yang tetap buka meski ada larangan. Setidaknya ada tiga kafe yang nekat buka di masa penerapan PPKM Darurat.
Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP Kebumen bersama personel Polres Kebumen dan Kodim 0709/Kebumen bertindak tegas dengan melakukan pembubaran.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pemberdayaan Potensi Linmas Rokhmat Zuhri, pembubaran dilakukan berdasarkan SE Bupati Kebumen Nomor 443/ 1284 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen.
“Tidak ada kata kompromi, cafe, warung, toko yang nekat buka melebihi pukul 20.00 WIB langsung diimbau tutup. Malam ini ada beberapa kafe yang kita imbau untuk tutup. Jika tetap kekeh membuka di luar jam pembatasan, akan kami panggil secara dinas,” kata Rokhmat dikutip dari purwokerto.inews.id, Rabu (7/7/2021).
Salah satu pelaku usaha Lando (18) mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa aturan pemerintah harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB. Namun dia tak berani menyuruh pelanggannya untuk pulang dengan alasan tidak etis mengusir pelanggan.
"Ya tahu pak, kalau dilarang jualan melebihi jam 8 malam. Tapi saya nggak enak mau ngusir. Mereka sudah di sini sejak pukul 7 malam tadi,” kata Lando.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan pihaknya siap menyukseskan PPKM Darurat agar angka positif Covid-19 di Kebumen segera menurun.
Termasuk kegiatan pembubaran kerumunan ataupun penutupan kafe yang melebihi jam operasional siap backup penuh. “Polisi siap mendukung penuh upaya penegakan aturan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni