Tanpa Hasil Autopsi, Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Taruna Pelayaran hingga Tewas
SEMARANG, iNews.id - Polrestabes Semarang menetapkan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang CRB (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan yuniornya tewas. Tersangka merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo
"Kita sudah tetapkan tersangka atas nama CRB. Ini (penetapan tersangka) didasarkan pada laporan pemeriksaan dan keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada hasil autopsi. Polisi hingga kini belum mendapatkan hasil autopsi lantaran tidak adanya persetujuan dari keluarga korban.
"Hasil autopsi belum. Keluarga (korban) belum memberikan persetujuan untuk autopsi," katanya.
Dia mengatakan, CRB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Zidan Muhammad Zafa (21). Korban yang juga mahasiswa atau taruna semester 6 PIP Semarang meninggal dunia setelah dipukul tersangka di bagian perut.
Penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku terlibat insiden kecelakaan sepeda motor di Jalan Tegalsari Barat, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang emosi lalu memukul korban di bagian hulu hati hingga tak sadarkan diri.
Melihat kondisi korban, pelaku sempat membawa korban ke RS Roemani. Namun nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan.
Donny menjelaskan, tersangka merupakan mahasiswa semester akhir PIP Semarang. "Tersangka senior korban," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni