Tarik Paksa Kendaraan Warga, 4 Debt Collector di Solo Ditangkap

SOLO, iNews.id - Empat orang yang diduga melakukan aksi premanisme dengan modus penarikan paksa kendaraan ditangkap oleh Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta. Penangkapan terjadi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta (Solo), Jumat (8/8/2025).
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto mengatakan, keempat pelaku berinisial H (42), AP (41), YS (39) dan ABC (24). Mereka merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
"Penindakan terhadap keempat terduga pelaku disinyalir sebagai debt collector (DC) ilegal," kata Kompol Edi, Sabtu (9/8/2025).
Aksi mereka terungkap saat Tim Sparta melakukan patroli rutin dan melihat keempat pelaku tengah melakukan penarikan paksa terhadap seorang warga yang mengendarai sepeda motor di tepi jalan.
Tim Sparta kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkap mereka yang menggunakan dua unit sepeda motor. "Saat dilakukan penangkapan, korban penarikan motor berhasil melarikan diri dari kejaran para DC tersebut," ucapnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat surat tugas penarikan kendaraan yang sudah tidak berlaku, dua ID card serta dua sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
"Keempat pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Menurut keterangan warga sekitar, lokasi tersebut memang sering dijadikan tempat penarikan kendaraan secara ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector.
"Kami pihak Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi