Tata Regulasi, Kementerian Sosial Sederhanakan 93 Permensos
SOLO, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah berupaya menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) untuk menciptakan tata regulasi yang efektif. Sebanyak 93 Permensos di antaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos.
"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," kata Sekjen Kemensos, Hartono Laras saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila Solo, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos di lingkungan Kementerian Sosial sampai dengan Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos di antaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian total 119 Permensos yang akan tersisa.
"Dari Permensos yang akan disederhanakan terdapat dua isu kursial, yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)," kata Hartono.
Permensos yang disederhanakan terkait Program Sembako mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya. Sementara penyederhanaan Permensos terkait Program ATENSI akan mencakup proses rehabilitasi sosial.
Editor: Ahmad Antoni