Tega, Buruh di Magelang Ini Tipu Nenek 85 Tahun dengan Menjanjikan Bansos Rp5 Juta
Setelah sadar bahwa dirinya telah ditipu, kemudian korban melapor ke Polsek Sawangan. Mendapat laporan itu, Polsek Sawangan langsung berkoordinasi dengan Polres Magelang. Selanjutnya, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, petugas mendapat titik terang identitas pelaku dan berhasil menangkapnya. "Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang -Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat. Kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300.000, cincin dan kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," kata Alfan
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos.
"Jangan mudah percaya. Kami imbau masyarakat agar menyerahkan urusan bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni