Tega Tenggelamkan Anak Dalam Ember, Janda di Rembang: Malu Ndan

REMBANG, iNews.id – Polres Rembang merilis kasus pembunuhan bayi di mes karyawan rumah makan di Desa Trahan, Kecamatan Sluke. Pelaku yang berstatus janda itu nekat menghabisi bayinya dengan memasukkan ke dalam ember.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan tersangka pelaku berinisial IKN merupakan warga Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. IKN yang berstatus janda, nekat menghabisi nyawa darah dagingnya, karena hasil hubungan gelar dengan pria yang bukan pasangan sah.
Pada 17 Agustus, pelaku melahirkan di dalam kamar mandi mes karyawan. Dalam pengakuannya sang bayi lahir sungsang.
“Saat lahir, bayi keluar kakinya dulu, “ kata Kapolres.
Dalam kondisi berdiri, IKN meletakkan sebuah ember di bawah kedua kakinya. Setelah lahir, bayi ditaruh di dalam ember tersebut. Wanita berusia 27 tahun ini membersihkan tubuh dan kakinya, sehingga air masuk ke dalam ember, sekaligus menenggelamkan bayi laki-laki yang tidak berdosa itu. Bayi yang semula hidup, akhirnya meninggal dunia.
“Jadi tindakan membilas tubuh pakai air, lalu air masuk ke ember yang ada bayinya, semua dilakukan dengan sengaja, karena tersangka memang tidak menghendaki bayi lahir, akibat hasil hubungan gelap," kata pria yang akrab disapa Rongre tersebut.
Saat diminta keterangan IKN menjawabnya dengan terisak-isak menangis. Dia mengaku menyesali perbuatannya.
“Karena malu ndan, saya menyesal, “ ujarnya sambil menundukkan kepala.
Usai kejadian, bayi korban pembunuhan dikuburkan di makam Desa Dadapan, Kecamatan Sedan. Makam dibongkar polisi, guna melakukan autopsi jasad bayi dan melengkapi data forensik untuk penyidikan.
Barang bukti gayung dan ember sudah diamankan polisi. Tersangka yang ditahan di sel Mapolres Rembang, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni