Tegas, Pemkot Semarang Ancam Pidanakan bagi Pedagang Bandel Jual Daging Busuk

Dirinya menambahkan jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada jika akan memasukkan daging ke Kota Semarang untuk diperjual belikan. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dampak gangguan kesehatan dan permasalahan lainnya, ketika menjual daging tak layak konsumsi.
Ke depan, ia meminta agar OPD terkait bisa lebih memperketat pengawasannya. Apalagi saat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebutuhan daging melonjak.
“Diharapkan semua daging masuk harus melewati pemeriksaan Dinas Pertanian. Jadi kalau ada daging tidak melewati tidak ada surat lolos layak ya itu nanti akan bermasalah, baik dengan pemerintah, penegak hukum, atau masyarakat. Jadi saya minta ada pengawasan lebih ketat apalagi jelang Nataru,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni