Tegas, Pemkot Solo Beri Sanksi Warga yang Memarkir Kendaraan di Pinggir Jalan Kampung

SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota Solo menyiapkan sanksi kepada warga yang memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan-jalan kampung. Pasalnya, parkir di pinggir jalan melanggar aturan yang berlaku.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa penderekan sesuai dengan peraturan daerah terkait parkir di jalan-jalan kampung.
Sesuai aturan, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 90 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, administrasi, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022.
Terkait hal itu, hingga saat ini pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari warga terkait dengan parkir kendaraan di pinggir jalan kampung.
Editor: Ahmad Antoni