get app
inews
Aa Text
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Tegas, Pemkot Solo Beri Sanksi Warga yang Memarkir Kendaraan di Pinggir Jalan Kampung

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:07:00 WIB
Tegas, Pemkot Solo Beri Sanksi Warga yang Memarkir Kendaraan di Pinggir Jalan Kampung
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (R August)

SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota Solo menyiapkan sanksi kepada warga yang memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan-jalan kampung. Pasalnya, parkir di pinggir jalan melanggar aturan yang berlaku.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa penderekan sesuai dengan peraturan daerah terkait parkir di jalan-jalan kampung.

Sesuai aturan, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 90 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, administrasi, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022.

Terkait hal itu, hingga saat ini pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari warga terkait dengan parkir kendaraan di pinggir jalan kampung. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut