Tekan Kasus Covid-19 di Solo, Tamu Menginap di Hotel Wajib Tunjukkan Hasil Swab
SOLO, iNews.id – Pemkot Solo menerapkan kebijakan bagi tamu yang menginap di hotel guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mereka wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR dengan status negatif Covid-19.
“Kami ingin memperketat mobilitas masyarakat, terutama pengunjung dari luar kota yang masuk zona merah. Pengetatan sesuai instruksi gubernur dan menteri,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Rabu (16/6/2021).
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.
Dalam SE yang berlaku hingga 28 Juni 2021, disebutkan bahwa hotel, losmen, homestay dan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan swab antigen/PCR (negatif). Hasil pemeriksaan diterapkan kepada setiap individu dan berlaku 2x24 jam.
Mobilitas masyarakat diperketat mengingat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Solo terus berkurang.
“Kebanyakan dari warga luar kota, termasuk pasien bergejala yang diisolasi di Asrama Haji Donohudan juga dikirim ke Solo,” katanya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengimbau warganya mengurangi perjalanan maupun aktivitas luar ruang yang tidak mendesak.
“Kalau mau hajatan atau perjalanan dinas, sebaiknya ditunda dulu. Tolong dikurangi kegiatan-kegiatan semacam itu, karena selama ini kondisi di Solo sudah cukup baik,” kata Gibran.
Kepala Dinas Kesehatan Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur 16 rumah sakit rujukan Covid-19 di Solo meningkat hampir 10 persen dalam dua hari terakhir. Pada Senin (14/6/2021) kemarin keterisian tempat tidur tercatat 73 persen, dan kini telah mencapai 94,9 persen.
Editor: Ary Wahyu Wibowo