get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Solo Wajib Tutup 7 Hari Pertama Ramadhan

Jumat, 08 Maret 2024 - 08:55:00 WIB
Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Solo Wajib Tutup 7 Hari Pertama Ramadhan
ilustrasi tempat hiburan malam pub dan karaoke hingga spa dilarang beroperasi pada 7 hari pertama Bulan Ramadhan.

Gembong mengatakan, untuk tempat karaoke buka pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. Sedangkan usaha SPA ditentukan diatur buka mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. “Usaha SPA wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum lebaran,” bebernya. 

Bila terjadi pelanggaran, Gembong mengatakan akan diserahkan kepada Satpol PP penegak perda. Sesuai SE bagi usaha jasa makan dan minum bisa menutup tempat usaha tersebut bila melanggar aturan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai penutupan tempat usaha dan mencabut izin usaha,” ucap dia. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut