get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Marsinah, Aktivis Buruh Pabrik asal Nganjuk yang Dianugerahi Pahlawan Nasional

Temui Massa Buruh Tolak Aturan JHT, Legislator Gerindra: Jangan sampai Ada yang Nggembosi

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:02:00 WIB
Temui Massa Buruh Tolak Aturan JHT, Legislator Gerindra: Jangan sampai Ada yang Nggembosi
Anggota Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto menemui massa buruh saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jateng. (IST)

Dalam rilisnya, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) perlu menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh di Indonesia. Mereka pun menuntut pencopotan Menaker Ida Fauziyah.

FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.

Kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan provokatif yang memicu dan menambah keresahan pekerja/buruh yang saat ini masih mengalami keterpurukan atas kebijakan pemerintah selama ini.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut