Terancam 7 Tahun Penjara, Qomar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Mapolres Brebes

BREBES, iNews.id - Pelawak kawakan Nurul Qomar terancam tujuh tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Qomar yang ditangkap tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes pada Senin (24/6/2019) malam, kini ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.
Saat dijemput paksa, Qomar dalam kondisi sakit. Karena itu, tim Dokkes Polres Brebes akan memeriksa kesehatan tersangka. Qomar diketahui mengidap penyakit asma.
“Tersangka sedang diperiksa tim dokter. Ini atas permintaan kuasa hukumnya karena yang bersangkutan ada riwayat asma,” kata Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).
Tri Agung mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Nurul Qomar sudah dilakukan dua bulan lalu. Tersangka diduga memalsukan ijazah untuk gelar magister dan doktor dari universitas di Jakarta.
“(Penetapan tersangka) sudah dua bulan yang lalu. Sudah kita kirim suratnya waktu itu dan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu, kita jemput paksa,” katanya.
Dia mengatakan, Qomar ditangkap karena diduga telah memalsukan surat keterangan lulus untuk gelar S-2 dan S-3 saat mendaftarkan diri dalam pencalonan rektor Universitas Muhadi Setia Budi Brebes.
Saat itu, tersangka lolos dan menjadi rektor universitas tersebut sebelum akhirnya mengundurkan diri karena ada masalah internal di kampus yang dipimpinnya.
Menurut Tri Agung, tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki