Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Oplos Elpiji Subsidi Dalam Gudang Sekolah
Jumat, 10 April 2026 - 17:08:00 WIB
"Pelaku dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," kata AKBP Lilik Ardhiansyah.
Polisi kini tengah mendalami aliran distribusi gas oplosan tersebut dan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyediaan stok gas subsidi dalam jumlah besar kepada pelaku.
Editor: Kastolani Marzuki