BACA JUGA:
Gudang Limbah Kain dan Kertas di Jepara Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Gudang Limbah Kain dan Kertas di Jepara Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Dia mengatakan setiap 1.000 butir yang harganya Rp500.000 dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sehingga keuntungan yang diperoleh mencapai Rp2 juta.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, atas kasus tersebut SM dikenakan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Selain tersangka SM, terhitung sejak Juni lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara juga menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: