get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda 2 Anak di Jepara Ini Nekat Edarkan Pil Koplo

Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:11:00 WIB
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda 2 Anak di Jepara Ini Nekat Edarkan Pil Koplo
SM, tersangka pengedar pil koplo saat digelandang di Mapolres Jepara. (Alip Sutarto)

Dia mengatakan setiap 1.000 butir yang harganya Rp500.000 dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sehingga keuntungan yang diperoleh mencapai Rp2 juta.  

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan,  atas kasus tersebut SM dikenakan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Selain tersangka SM, terhitung sejak Juni lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara juga menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut