get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjebak Macet Parah, Motor Suzuki Thunder di Surabaya Terbakar

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Kos-kosan Purwokerto Ditangkap Polisi

Senin, 20 Desember 2021 - 06:34:00 WIB
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Kos-kosan Purwokerto Ditangkap Polisi
Tersangka pencurian motor di kos-kosan saat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (iNews/Saladin Ayyubi)

PURWOKERTO, iNews.id – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian motor di sebuah kos di Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Penangkapan setelah polisi mengidentifikasi pelaku yang terekam CCTV saat melancarkan aksinya.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan jaket bertutup kepala dan mengenakan masker masuk dari pintu gerbang kos-kosan.

Rekaman CCTV juga memperlihatkan pelaku sedang menuntun kendaraan hasil curiannya. Pelaku tidak menyadari jika kamera CCTV berada di lokasi kejadian saat pelaku melakukan aksinya.
 
“Dalam rekaman CCTV, pelaku pencurian sepeda motor ini tidak bisa menghidupkan motor curiannya sehingga ia terpaksa menuntun sepeda motor korban,” kata Kasatreksrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Minggu (19/12/2021).

Dia mengatakan, pencuri motor terekam CCTV di sebuah kos wilayah Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan jaket bertutup kepala dan mengenakan masker masuk dari pintu gerbang kos-kosan kemudian mencari sasaran menuju tempat parkir motor,” katanya.

Petugas Polsek Purwokerto Utara dan Satreskrim serta tim inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Dari hasil olah TKP, polisi langsung memburu pelaku pencurian sepeda motor ini.

Kurang lebih 24 jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat Reskrim Polresta Banyumas. “Pelaku adalah CA warga Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, dia mencuri sepeda motor seorang diri dan menyasar kelengahan penghuni kos-kosan yang sebagian besar adalah mahasiswa.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut