Kejari Purwokerto Jebloskan Pembobol Bank Jateng Rp1,8 Miliar ke Rutan Banyumas
PURWOKERTO, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menjebloskan PDP (32) pegawai administrasi kontraktor PT PJM Cilacap, ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Kamis (16/12/2021). PDP dijebloskan ke penjara setelah Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah barang bukti.
Pelaku PDP yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya membobol Bank Jateng Cabang Purwokerto dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu. Hal tersebut yang akhirnya membuat Bank Jateng Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebanyak Rp1,8 miliar lebih.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen," kata Kajari Purwokerto, Sunarwan dikutip dari iNewPurwokerto.id, Kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan, tindak pidana yang merugikan negara itu, berawal pada tahun 2020, dimana PT PDM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp6,5 miliar.
Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PDM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp6,5 miliar.
Editor: Ahmad Antoni