get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Berstatus ASN, Anak Eks Wali Kota Cirebon Terekam CCTV Curi Sepatu di Masjid

Terhasut Pesan Berantai Hoaks, 20 Remaja di Blora Jadi Tersangka Pengeroyokan

Selasa, 23 November 2021 - 17:43:00 WIB
Terhasut Pesan Berantai Hoaks, 20 Remaja di Blora Jadi Tersangka Pengeroyokan
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat gelar kasus pengeroyokan. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap tiga orang. Mereka diduga melakukan pencurian disertai dengan kekerasan serta melakukan pengeroyokan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi hoaks.

"Ada informasi salah satu warga perguruan silat di Blora, jaketnya dirampas secara paksa oleh salah satu perguruan silat lainnya yang ada di Blora juga,” kata Kapolres, Selasa (23/11/2021).

“Informasi yang belum jelas ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu, langsung tersangka 20 orang ini berkumpul di SPBU Randublatung, dilanjutkan melakukan pencarian ke Blora Kota," katanya.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah NF, alias Embes (18) warga Kecamatan Randublatung Blora dan dua tersangka lain yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan tersangka, ada sekitar 20 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan sampai saat ini Satreskrim masih melakukan pengejaran.

"Kemudian mereka menuju ke Blora dan berputar-putar di dalam kota Blora kemudian dari Alun-alun Blora menuju ke arah Cepu untuk mencari pelaku yang diduga melakukan perampasan jaket," ujar Wiraga.

Setelah melakukan pencarian, akhirnya tersangka bertemu dengan korban yang mengenakan kaos salah satu perguruan silat yang mereka cari berada di depan SPBU Jepon. Akhirnya tersangka melakukan tindak pidana pencurian yang disertai penganiayaan terhadap korban.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jepon melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (22/11) sekira pukul 15.30 WIB tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit sepeda motor, dua unit handphone serta visum dari rumah sakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat Blora, terutama para orang tua agar selalu menjaga anak anaknya. Karena pelaku dalam tindak pidana ini rata-rata di bawah umur.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut