SEMARANG, iNews.id – Satreskrim Polres Semarang menangkap MRT, warga Bandarjo, Ungaran Barat. Dia ditangkap lantaran diduga menjadi penadah sepeda motor hasil penggelapan.
Di samping itu, tersangka juga jadi tukang gadai motor tanpa kelengkapan surat kendaraan. Sejauh ini, tersangka telah menerima gadai sebanyak 46 unit sepeda motor.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dari puluhan motor gadaian itu, delapan unit di antaranya hasil penggelapan.
Editor : Ahmad Antoni