Terjaring Razia, Pengemis di Pati Mengaku Punya Aset Rp1,4 Miliar
PATI, iNews.id - Seorang pengemis mengaku memiliki uang dan aset hingga Rp1,4 miliar rupiah, viral di media sosial (medsos). Pengakuan tersebut dikatakan Legiman, pengemis yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Pati pada Sabtu (12/1/2019) lalu.
Saat diinterogasi petugas, dia juga mengaku dalam sehari mengemis bisa memperoleh uang Rp500.000 - 2.000.000. Kakek yang akrab disapa Man Cekrek ini juga mengaku banyak uang serta aset mencapai miliaran rupiah, hasil mengemis.
"Pengakuannya, dia punya rumah, aset, tanah bahkan tabungan," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati, Imam Rifai, di kantornya, Selasa (14/1/2019).
Total aset yang dimiliki yakni rumah senilai Rp250 juta, kemudian tanah Rp275 juta. Selain itu, Legiman juga memiliki tabungan di bank mencapai Rp900 juta. Semua didapat dari hasil mengemis selama 5 tahun terakhir.
Pengakuannya ini dikuatkan dengan bukti penghasilan dia mencapai Rp695.000. Itu pun dalam kondisi sepi, karena saat itu hujan turun sejak siang hingga sore hari. Dia hanya beroperasi di sekitar Alun-alun Kota Pati pada malam hari.
"Dia juga katanya biasa mengemis di perempatan jalur Pantura hingga Pasar Juwana," ujar Imam.

Pengakuannya kepada petugas, Legiman merupakan warga Desa Ngawen, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Namun, pas dicek ke kepala desa, tidak ada warga atas nama Legiman atau Man Cekrek.
Saat ditanya kembali, kakek ini kembali mengaku sebagai warga Mangunrejo. Sementara ini petugas belum mengecek kebenarannya, tapi dalam waktu dekat pasti akan dipastikan kembali.
"Entah benar atau tidak, tapi seperti itu yang dia akui. Karena pas dirazia Man Cekrek ini tidak membawa KTP atau kartu identitas lainnya," ujar Imam.
Saat ini, petugas Satpol PP Kabupaten Pati memang tengah gencar melakukan razia PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar). Mereka yang didapati petugas, rata-rata bukan lah orang asli Kabupaten Pati.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sendiri sudah melarang warganya memberikan uang kepada pengemis. Semua diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2018.
Sebelumnya, Man Cekrek juga pernah terjaring razia Satpol PP pada pertengahan Desember 2018 lalu. Dari hasil operasi tersebut, dia kedapatan mengantongi uang sebesar Rp1 juta lebih hasil mengemis.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal