get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Guru SD di Tegal yang Juga Driver Taksi Online, Jerat Leher usai Gagal Diracun

Terjaring Razia Prokes, Awak Bus dan Penumpang Tes Swab Antigen di Terminal Tegal

Minggu, 21 Februari 2021 - 12:39:00 WIB
Terjaring Razia Prokes, Awak Bus dan Penumpang Tes Swab Antigen di Terminal Tegal
Polisi saat memberikan sanksi sosial kepada awak bus-penumpang yang melanggar prokes. (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Sejumlah awak bus lintas kota dan penumpang yang tidak menggunakan masker menjalani tes cepat antigen saat baru tiba di terminal Kota Tegal, Minggu (21/2/2021). Petugas Satlantas  Kota Tegal menghentikan satu perantu angkutan umum yang akan masuk ke terminal saat razia protokol kesehatan di gerbang pintu masuk terminal.

Satu persatu awak bus sopir dan kenek angkot yang tidak menggunakan masker diminta utuk mengikuti tes cepat antigen atau swab rapid tes.

Selain melakukan tes cepat antigen terhadap pelanggar protokol kesehatan,  petugas Satlantas juga melakukan sterilisasi kendaraan dengan menyemprokan cairan disinfektan ke setiap sudut kendaraan.  Petugas juga memasang stiker ajakan mematuhi protokol kesehatan terhadap kendaraan yang terjaring razia ini.

Kapolres Tegal Kota,  AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, razia ini digelar untuk memastikan penumpang dari luar daerah yang masuk ke terminal mematuhi protokol kesehatan.

Selain melakukan tes cepat antigen, pelagar protokol kesehatan juga dijatuhi sanksi sosial untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata AKBP Rita.

Ia mengatakan, dalam kegiatan ini personel juga turut membagikan masker bersama badut sipolin yakni maskot polisi lalulinta. “Kami berharap warga selalu patuh terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut