Terlibat Aksi Premanisme di Solo, 9 Pelaku Ditangkap Polisi
Mereka sebelumnya diduga terlibat aksi perusakan dan penganiayaan di Kecamatan Laweyan, Minggu (14/02/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Para pelaku membawa samurai dan tongkat pemukul, mendatangi sejumlah warung. Selain melakukan perusakan, pelaku juga menganiaya seorang warga hingga luka-luka.
Lima orang yang diduga dari kelompok yang sama, sebelumnya melakukan kekerasan di Kecamatan Serengan, Kamis (11/02/2021) lalu. Aksi kekerasan di sebuah pos kamling, para pelaku mengancam menggunakan samurai. Tiga orang kemudian berhasil ditangkap, yakni SZ (25), DW (29) dan TP (39). Sementara, dua orang pelaku berstatus DPO berinisial VG dan KZ.
Kepada para DPO, Kapolda meminta mereka segera menyerahkan diri. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 19 saksi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Ary Wahyu Wibowo